Rapat klarifikasi antara Yudha dan BK dilakukan secara tertutup di ruang rapat lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Sejumlah awak media yang mencoba mendekati ruangan tersebut diminta turun ke lantai bawah.
Rapat klarifikasi berlangsung sekitar satu jam. Setelah itu Ketua BK Deni Gatot Irianto langsung menggelar konferensi pers. Mereka memberikan keterangan seputar klarifikasi yang diarahkan kepada Yudha.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
"Kami dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan hal yang sifatnya memang sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Sukabumi dimana telah mengundang Bapak Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD terkait dengan surat yang masuk," kata Deni, Senin (29/8/2022).
Isi Surat PB Himasi soal Dugaan Ketua DPRD Sukabumi
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara terkait isu yang beredar.
Baca Juga:
Gelombang Protes Iran Mematikan, Aktivis Catat 2.571 Korban Jiwa
Penegasan soal isu itu juga tertulis dalam surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan PB Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) untuk BK.[zbr]