WahanaNews Jabar | Diskursus tentang pembudidayaan kelapa sawit masih menjadi polemik nasional. Ada yang pro/mendukung pemanfaatannya, ada juga yang kontra/ menentang dengan alasan berdampak pada perubahan iklim dunia.
Untuk itu, Yayasan Pusaka Kalam dan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) mengadakan diskusi Debat Terbuka “Peran Kelapa Sawit Dalam Perubahan Iklim Dunia” di Restoran Korea Bulgogi, Jakarta Timur Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
Tampil Sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Yanto Santosa (Pakar kehutanan Yayasan Pusaka Alam)., Petrus Gunarso (Kepala Divisi Riset, Kebijakan dan Advokasi RJR), dan Dr. Sadino, S.H., M.H. ( Pakar Hukum Kehutanan). Serta tiga orang Penanggap yaitu Dr. Gulat Manurung (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Prof. Dr. Sudarsono Soedomo (Guru Besar IPB University) dan Dr. Purwadi (Pakar Pengelolaan dan Penyediaan Sumber Daya Manusia bagi Perkebunan Sawit Indonesia dari Instiper).
Dalam pemaparannya, Prof. Yanto Santosa, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, menguraikan berbagai tekanan dan diskriminasi yang ditujukan kepada kelapa sawit. Kendati tinggi produktivitasnya dan berkontribusi bagi negara faktanya tanaman emas hijau ini mengalami diskriminasi luar biasa. Diskriminasi terhadap sawit dilakukan oleh lembaga internasional dan institusi negara.
Dalam makalah singkatnya berjudul Kelapa Sawit Sebagai Tanaman Hutan diuraikan 6 fakta diskriminasi yang diterima kelapa sawit. Pertama, FAO tidak mengkategorikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
”Bayangkan, tanaman seperti bambu, sagu, dan aren masuk kategori tanaman hutan. Satu famili palmae. Lalu kenapa sawit bukan kategori hutan. Ini (definisi) FAO. artinya terjadi diskriminasi terjadi di tingkat internasional,” ungkap Prof. Yanto Santosa.
Kedua, Kementerian LHK tidak mengijinkan tanaman kelapa sawit ditanam di kawasan hutan produksi.
Ketiga, Penolakan Permenhut No.62/2019 untuk memasukkan kelapa sawit sebagai tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam beleid ini tegas Yanto Santosa, ada tiga kategori tanaman yang masuk pembangunan HTI yaitu tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya seperti rumput gajah, kelapa, aren, pinang, sagu, bambu. Tetapi tanaman sawit tidak masuk ketiga kategori tadi.