Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu, meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD. “Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih,” kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.
Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPKP RI Provinsi Jabar yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambah Budiman. (tsy)