Mulya menyebutkan, bahwa ia pun baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD kepada BPKP RI Provinsi Jabar.
“Saya waktu dipanggil penyidik KPK dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa),” kata Teuku Mulya.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
Sementara sebelumnya, pengakuan saksi Andri Hadian, Sekretaris BPKAD yang menggambarkan dugaan keterlibatan Ade Yasin berhasil dipatahkan oleh selembar kertas dari kuasa hukum Ade Yasin.
Empat orang lain tersebut, yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah, Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Ferry Syafari pejabat fungsional di BPKAD.
“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Ferry sebagai Kepala Sub Bidang baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Pemkot Pariaman Catat PAD 2025 Naik 25,15 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ferry sebagai pejabat fungsional di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.
Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, karena pemberian opini WTP oleh BPK Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berlangsung, pada 21 Mei 2021. Menandakan pemeriksaan sudah selesai sejak Mei 2021.
Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.