WahanaNews Jabar-Banten | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggiatkan vaksinasi untuk mencapai target 100 persen hingga akhir bulan ini.
Selain vaksinasi, Pemprov juga turut membatasi mobilitas warga, termasuk sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
Pemprov memutuskan untuk tidak gegabah menggelar PTM Terbatas di tengah pandemi yang belum kunjung usai meskipun Jakarta mengalami penurunan level, yaitu dari Level 4 menjadi Level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menerbitkan peraturan terkait sekolah tatap muka melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga.
Keputusan terbit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKMdi Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
Dalam Keputusan Gubernuri tu disebutkan bahwa kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan bisa dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen atau maksimal lima peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 persen atau maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan DKI JakartaTaga Radja mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas direncanakan dilaksanakan di sekitar 610 sekolah jenjang SD hingga SMA di seluruh Jakarta yang telah melakukan uji coba.