Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Cibinong Kabupaten Bogor.
Kedua oknum pegawai Bank BRI ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga:
Skandal Kredit Bodong Rp 55 Miliar, Kejaksaan Agung Amankan 4 Pegawai BRI
“Kita minta pihak BRI untuk andil bagian, karena ini terkait keuangan dan tetap mendukung tim penyidik dan tidak berlama-lama memberikan dokumen yang diperlukan untuk tahap penyidikan,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Cibinong, Dody Wiraatmaja. (tsy)