WahanaNew-BOGOR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor mengungkap kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh Marketing Analisis dan Mikro (Mantri) Bank BRI Unit Cipayung-Megamendung dan stafnya.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan. Padahal, nasabah tersebut telah melunasi kreditnya kepada Bank BRI.
Baca Juga:
Direktur dan Komisaris BRI Terima Tunjangan Saham BBRI Senilai Rp117,89 Miliar
“Setelah dilakukan pengecekan ke rekening nasabah tersebut, ditemukan fakta bahwa ada pembuatan kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan,” terang Kepala Kejari Cibinong, Agustian Sunaryo, di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Berbekal dari laporan nasabah tersebut, Bank BRI melakukan investigasi internal dan hasilnya ternyata ditemukan fakta, bahwa ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank BRI.
“Jadi pembukaan rekening itu tanpa sepengetahuan nasabah dan tidak melalui proses verifikasi pembukaan rekening semana mestinya. Kemudian tanpa rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada nasabahnya,” paparnya.
Baca Juga:
PT BRI Ditetapkan sebagai Bank Penyimpan Dana Margin di PT KBI
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam aksinya Mantri BRI ini dibantu oleh salah satu staf Bank BRI lainnya. Dari kerja sama itu, terungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya dari tahun 2021 dengan jumlah korban nasabah 21 orang dan kerugian Rp 2,2 miliar.
“Mantri Bank BRI ini mempunyai kewenangan melakukan analisis data-data calon nasabah. Modusnya tersangka ini menggunakan data-data nasabah yang lama untuk mengajukan kredit fiktif,” papar Kajari.
Atas kasus tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: 03/M.2.18/Fd.2/08/2022, Kejari Cibinong telah meningkatkan status penanganan tindak pidana korupsi dengan modus penyaluran kredit fiktif di Bank BRI Unit Cipayung-Megamendung, jadi tahap penyidikan.
Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Cibinong Kabupaten Bogor.
Kedua oknum pegawai Bank BRI ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Kita minta pihak BRI untuk andil bagian, karena ini terkait keuangan dan tetap mendukung tim penyidik dan tidak berlama-lama memberikan dokumen yang diperlukan untuk tahap penyidikan,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Cibinong, Dody Wiraatmaja. (tsy)