WahanaNews-BOGOR | Konflik warga, di RT 02/RW 01, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan CV. EPI, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang kering menjadi briket, berakhir dengan perdamaian.
Hal itu menyusul tercapainya titik temu yang dilanjutkan dengan kesepakatan bersama di kantor desa setempat, kemarin. Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, hadir sejumlah warga yang terdampak.
Baca Juga:
Solusi Pengendalian Polusi Udara, Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub
Seperti David, selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan CV. EPI, Kepala Desa (Kades) Situsari, Kecamatan Cileungsi, diwakili Kasi Trantib, Satgas Lingkungan Hidup Kecamatan dan perwakilan DLH Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, Riri Lubis menjelaskan, pihak perusahaan bersedia melakukan pembenahan atas dampak yang ditimbulkan sebagaimana pengaduan warga sebelumnya.
Untuk itu, DLH akan melakukan pemantauan atas pelaksanaannya nanti. “DLH tentu akan melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pada kesepakatan yang telah dicapai dengan warga sekitar usaha CV. EPI,” kata Riri, dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima WahanaNews.co, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Kasihan! Petugas Penyapu Jalan di Bogor Belum Terima Gaji
Menurutnya, uji lab terhadap tempat pengolahan arang briket milik CV. EPI juga dilakukan pada hari ini, dengan titik yang berpotensi terhadap dampak serta menyasar titik yang berpotensi berdekatan langsung dengan perusahaan.
“Titik uji laboratoriumnya di rumah warga, yakni saudara Topik dan titik yang paling berpotensi di ruang mesin produksi,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga RT 02/RW 01, Topik (40) mengatakan, dengan adanya pertemuan mediasi tersebut, CV. EPI telah menyepakati sejumlah tuntutan warga yang terdampak.