WahanaNews-BOGOR | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik yang membuang limbah ke sungai maupun merusak kawasan hutan konservasi.
Hal itu ditegaskan Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana usai acara deklarasi ‘Peduli Lingkungan’ dan aksi penanaman 5.000 pohon di bantaran Sungai Cileungsi di lima kecamatan yang dipusatkan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Di depan para pengusaha, Ade Yana menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada setiap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, bahkan kalau perlu diseret ke ranah pidana.
“Kalau sampai terjadi kembali (pencemaran), saya tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas. Terutama, menyangkut grouting di akhir pembuangan yang kerap diperingati DLH diabaikan. Jadi, jika pengusaha tidak peduli, kami pun tidak peduli,” ungkapnya kepada WahanaNews.co di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022) sore.
Ade Yana mengaku, tak mau mentolerir jika terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja oleh pengusaha. tindakan tegas terukur pasti dilaksanakan karena sudah diberikan peringatan.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
“Saya harus keras dalam menjaga lingkungan kita, karena bupati telah perintahkan agar dilakukan tindakan dengan berikan sanksi kepada yang mencemari dan merusak lingkungan. Ini juga amanat Undang-undang,” ujar Ade Yana Mulyana. [rsy]