WahanaNews-BOGOR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan kegiatan susur Sungai Cileungsi, kemarin. Ini dilakukan dalam rangka dalam rangka mengawasi aktivitas usaha di sepanjang aliran sungai untuk mencegah pembuangan limbah.
“Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik, maupun TPA ilegal,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHL PLB3) DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi melalui keterangannya, kemarin.
Baca Juga:
Viral! Sungai Berubah Warna Menjadi Merah, Satgas DLHK Denpasar Tangkap Pelaku Pencemaran
Susur sungai dilakukan sejauh 4 kilometer (km), dimulai dari Jembatan Wika hingga Cikuda, Kecamatan Cileungsi. Tim susur sungai dibagi menjadi dua, pertama menyusur dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan kedua mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda.
Sub Koordinator Pengelola Pengaduan, Riri Agustiani Lubis mengatakan, kegiatan susur sungai dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap usaha yang berada di sekitar sungai, yang berpotensi memberikan berpotensi menurunkan kualitas air.
“Mudah-mudahan dengan pengawasan rutin yang kita lakukan bisa meningkatkan kesadaran para pengusaha, dan taat dalam melakukan outfall saluran limbah. Jadi tidak perlu diawasi lagi. Semoga Sungai Cileungsi ini bisa menjadi harapan orang-orang di sini. Sungai Cileungsi di tahun 80-an itu mereka mandi, cuci dan banyak yang ngambil ikan,” jelas Riri.
Baca Juga:
Satgas DLHK Denpasar Tangkap Pelaku Pencemaran Sungai Bali
DLH Kabupaten Bogor memiliki tim patroli sungai yang sebanyak 9 orang personil. Mereka bertugas mengawasi aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas dengan cara menyusuri sungai rutin setiap hari.
Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan, Dyan Heru Sucahyo menyatakan, beberapa sampel telah diambil oleh tim susur sungai untuk dilakukan uji laboratorium. Apabila ditemukan adanya unsur pencemaran, maka akan ditindak.
“Apabila terbukti berdasarkan hasil uji lab dan berita acara pengawasan di lapangan, maka akan langsung kami berikan sanksi,” terangnya.