WahanaNews-BOGOR | Konflik warga, di RT 02/RW 01, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan CV. EPI, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang kering menjadi briket, berakhir dengan perdamaian.
Hal itu menyusul tercapainya titik temu yang dilanjutkan dengan kesepakatan bersama di kantor desa setempat, kemarin. Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, hadir sejumlah warga yang terdampak.
Baca Juga:
Solusi Pengendalian Polusi Udara, Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub
Seperti David, selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan CV. EPI, Kepala Desa (Kades) Situsari, Kecamatan Cileungsi, diwakili Kasi Trantib, Satgas Lingkungan Hidup Kecamatan dan perwakilan DLH Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, Riri Lubis menjelaskan, pihak perusahaan bersedia melakukan pembenahan atas dampak yang ditimbulkan sebagaimana pengaduan warga sebelumnya.
Untuk itu, DLH akan melakukan pemantauan atas pelaksanaannya nanti. “DLH tentu akan melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pada kesepakatan yang telah dicapai dengan warga sekitar usaha CV. EPI,” kata Riri, dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima WahanaNews.co, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Kasihan! Petugas Penyapu Jalan di Bogor Belum Terima Gaji
Menurutnya, uji lab terhadap tempat pengolahan arang briket milik CV. EPI juga dilakukan pada hari ini, dengan titik yang berpotensi terhadap dampak serta menyasar titik yang berpotensi berdekatan langsung dengan perusahaan.
“Titik uji laboratoriumnya di rumah warga, yakni saudara Topik dan titik yang paling berpotensi di ruang mesin produksi,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga RT 02/RW 01, Topik (40) mengatakan, dengan adanya pertemuan mediasi tersebut, CV. EPI telah menyepakati sejumlah tuntutan warga yang terdampak.
“Hasil pertemuannya, warga setuju niat baik CV. EPI dan menunggu realisasi dari pihak perusahaan,” ujar Topik.
Adapun jadwal pelaksanaan pada realisasi tersebut, kata dia, pihak CV. EPI berjanji sehari setelah dilakukan kesepakatan bersama, yang di antaranya masalah polusi debu, kebisingan, getaran mesin, perbaikan akses jalan yang rusak dan pembuatan saluran air atau drainase.
“Pada poin 4 dan 5, permasalahan baru dari perluasan bangunan baru yang akan dibangun. Untuk saat ini, rencananya Senin, minggu depan segera pembuatan saluran air atau drainase. Kita akan kawal kesepakatan ini dan dokumentasikan saat realisasi,” papar Topik.
Sementara itu, David, kuasa hukum CV. EPI menjelaskan, dalam kesepakatan bersama, pihaknya siap merealisasikan apa yang menjadi tuntutan warga, yang salah satunya pembuatan drainase atau saluran air.
“Kami siap realisasikan tuntutan warga tersebut, dan kedepannya kami berharap komunikasi kami dengan warga dapat terus terjalin dengan baik,” imbuh David yang mengaku lega, karena sudah bertemu dan bisa mencapai kesepakatan dengan warga sekitar lokasi usaha milik CV. EPI.
Sekedar informasi, adapun tuntutan warga RT 02/RW 01, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, yang telah disepakati bersama CV. EPI, diantaranya memperbaiki alat pengendalian udara (debu) di area produksi dan mengelola timbulan abu arang di area kedap air dan tidak terbuka.
Kemudian, membangun sumur resapan, membangun dan memperbaiki akses jalan yang rusak, membangun saluran air warga, paling lambat 15 Agustus 2022, menyetujui jam operasional pabrik sesuai aturan.
Selanjutnya, memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan warga terdampak bagi 5 orang selaku pihak ke satu dan berkaitan dengan portal jalan kampung akan dibuka, bersamaan dengan pembangunan saluran air dan perluasan gedung perusahaan. (tsy)