Opang pun sangat menyayangkan, karena kesepakatan ketiga elemen itu yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut atau bahkan telah menabraknya.
“(Penggunaan- red) BPJS Kesehatan itu NKRI. Dinkes, Komisi IV dan BPJS Kesehatan tidak boleh sewenang-wenang membuat aturan yang tidak sesuai Permenkes, atau perundang-undangan lainnya,” ujar Opang.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Jika alasannya di daerah lain juga menerapkan mapping rujukan BPJS, lanjut Opang, kenapa hal yang melanggar aturan ditiru dan diterapkan juga.
Menurutnya lagi, bisa saja pengguna BPJS Kesehatan melaporkan hal ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena hak mereka dikekang, dibatasi atau diatur melalui mapping rujukan tadi.
“Kenapa harus mengikuti sesuatu yang mestinya tidak boleh. Kalau pengguna BPJS yang mandiri menggugat ke YLKI apa Kepala Dinkes mau tanggung jawab? Kecuali seluruh peserta BPJS, baik PBI maupun mandiri dibiayai oleh Pemkab Cirebon. Jadi saya minta, sudahilah penerapan mapping rujukan ini. Jelas ini nggak benar,” pungkasnya. (tsy)