Lanjut Irwan, untuk sumbu Y adalah hasil penilaian kinerja, disiplin, dan aspek perilaku, setiap ASN akan masuk ke dalam nine box (kotak sembilan) sesuai dengan hasil penilaian pada sumbu Y.
Di situ setiap ASN akan terlihat, mulai dari kotak 1-9, setiap ASN bisa melihat posisinya ada dimana, bagi ASN yang berada di kotak 1, atau kotak terendah, maka kompetensi dan kinerjanya juga rendah.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Untuk itu, harus terus meningkatkan performa agar bisa naik ke kotak yang lebih tinggi, sedangkan ASN yang masuk dalam kotak 7,8 dan 9 berarti sudah memiliki potensi, kualifikasi dan kompetensinya sudah tinggi, termasuk kinerjanya juga sudah tinggi”.
“ASN yang berada di kotak 7 8 dan 9 akan kita proyeksikan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, karena mereka sudah memenuhi syarat. Bahkan, jika SIMANTAP ini sudah berjalan dengan baik, tidak akan ada lagi lelang jabatan,” jelasnya.
Dalam rangka implementasi merit sistem, pengelolaan kinerja dan manajemen talenta, Pemkab Bogor mewajibkan untuk melakukan penilaian terhadap hasil dan perilaku kerja yang dilakukan secara periodik meliputi bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan agar objektif dan terukur.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Irwan Purnawan mengungkapkan, bahwa dalam penerapan merit sistem ini memerlukan birokrasi yang kuat untuk mengawal negeri memasuki era yang serba maju, cepat, bergejolak dan didorong oleh ekonomi digital.
“Untuk itu, merit sistem ini harus diterapkan secara konsisten mulai dari perekrutan, penggajian, pengukuran kinerja, promosi jabatan dan pengawasan,” ujar Irwan.
Irwan menerangkan, merit sistem ini bukan sekedar merekrut ASN, tapi yang lebih perlu lagi adalah mengembangkan kapasitasnya dan memastikan karirnya berkembang maksimal.