"Kita mendesak Pemkab Purwakarta dan jika diperlukan Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan," tegasnya.
Waras berpendapat, seharusnya Bupati sebagai seorang Kepala Daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Tapteng Monitoring Beasiswa Mahasiswa Angkatan 2021
"Seorang Kepala Daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," pungkasnya.[mga]