"Kita mendesak Pemkab Purwakarta dan jika diperlukan Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan," tegasnya.
Waras berpendapat, seharusnya Bupati sebagai seorang Kepala Daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya.
Baca Juga:
OTT di OKU: KPK Tangkap Kepala PUPR dan Anggota DPRD
"Seorang Kepala Daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," pungkasnya.[mga]