WahanaNews-Purwakarta | Polisi menangkap seorang ayah berinisial AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. AM ditangkap karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri pada Rabu (10/8/2022).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp20 ribu. Kepada korban yang masih berusia 15 tahun, pelaku kemudian mencabulinya.
Baca Juga:
Gelar Operasi Pekat, Polisi di Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras
"Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun," katanya, Rabu (24/8/2022).
Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya," jelas Edwar.
Baca Juga:
Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penipuan yang Dilakukan Ketua KPU Purwakarta
Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.[zbr]