WahanaNews.co | Menanggapi rencana kenaikan tarif listrik di tahun ini, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan rencana ini bakal direalisasikan dengan melihat kian membaiknya kondisi Covid-19.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida awal bulan Desember 2021 lalu.
Rida menjelaskan, pemerintah sudah menahan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017. Alasannya, daya beli masyarakat masih sangat rendah.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Kebijakan ini berdampak pada besarnya kompensasi yang mesti dibayarkan pemerintah pada PLN.
"Kapan tarif adjustment naik? Tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
PLN Siap Ikut Aturan soal Tarif Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pihaknya siap menjalankan apa pun keputusan atau kebijakan yang diambil mengenai tarif listrik.
"Kami ini adalah BUMN, tarif ditentukan pemerintah, kami ikuti keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, kemudian ada juga dari DPR," kata Darmawan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, 6 Desember 2021.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
[kaf]