Pada rapat yang sama, Andika juga menegaskan keturunan dari anggota PKI bisa mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Dalam rapat itu, ia pun sempat bertanya terkait pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
Baca Juga:
Kemkomdigi Perluas Infrastruktur Digital di Daerah 3T, Fokus Empat Sektor Strategis
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Andika.
Salah seorang anggota berpangkat kolonel pun menjawab Andika.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota itu.
Baca Juga:
Ancaman Bom Guncang Penerbangan Jemaah Haji, Polisi Pastikan Pesawat Aman
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa hal yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.