WahanaNews-Purwakarta | Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah berisaha wujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta dengan menargetkan seluruh penduduk mendapatkan jaminan kesehatan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, dalam agenda deklarasi ini BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan rencana kerja, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
“Ini juga sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupeten Purwakarta dalam penyelenggaraan JKN-KIS,” ucap Anne.
Saat deklarasi, Ambu Anne mengajak jajarannya dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan sosialisasi, edukasi, informasi, serta advokasi kepada peserta JKN-KIS agar mendapatkan manfaat dari program ini secara optimal.
“Tentu saja nantinya melalui program ini, dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” terangnya.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Direktur BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta perangkat daerah dalam memaksimalkan program JKN-KIS.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berkontribusi sedikitnya 40 persen untuk pembiayaan peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemda di masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat,” ujarnya.
Baginya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa Bupati dan Wali Kota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang Yerri Gerson Rumawak menyebut, keberhasilan pelaksanaan program JKN-KIS sangat bergantung pada peran pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat.
“Begitu juga dengan ketentuan jumlah kepesertaan by name by address, sesuai dengan perjanjian kerjasama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan," tutupnya. [non]