Raperda Pariwisata mencakup empat aspek, di antaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Peraturan ini, lanjut Anne, nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Bupati Karawang Pamer Foto Bareng Ambu Anne
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu.
Ia juga berharap ke depannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik.
"Destinasi wisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya," katanya.
Baca Juga:
Bupati Ane Minta Seluruh ASN di Purwakarta Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta nanti, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. [tsy]