WahanaNews-Purwakarta | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Purwakarta Tahun 2022-2025 disetujui Pemkab dan DPRD untuk disahkan menjadi Perda.
Selain itu, Pemkab dan DPRD Purwakarta juga menyetujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca Juga:
Bupati Ane Minta Seluruh ASN di Purwakarta Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut melalui rapat paripurna.
"Berdasarkan laporan dan pandangan umum itu, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pilkada 2024," kata Anne, Kamis (23/6).
Menurut dia, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan.
Baca Juga:
Usai Sindir Utang, Anne Ratna Usir Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar
Isi Raperda tersebut menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," kata dia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga Raperda ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah.