Selain itu masyarakat juga bisa dikenakan pidana jika memang dengan sengaja beraktivitas di jalur perlintasan kereta api tanpa izin.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian kemarin. Maka kamu meminta bantuan semua stake holder yang ada untuk mengingatkan setiap orang agar tidak melakukan aktivitas di perlintasan tanpa izin. Karena risikonya sangat besar," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
Seperti diketahui, kecelakaan di perlintasan kereta api ini sudah sering terjadi di beberapa titik. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, PT KAI Daop 2 Bandung akan terus mengintensifkan patroli di sepanjang rel. [non]