Selain itu masyarakat juga bisa dikenakan pidana jika memang dengan sengaja beraktivitas di jalur perlintasan kereta api tanpa izin.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian kemarin. Maka kamu meminta bantuan semua stake holder yang ada untuk mengingatkan setiap orang agar tidak melakukan aktivitas di perlintasan tanpa izin. Karena risikonya sangat besar," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (7/5/2022).
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
Seperti diketahui, kecelakaan di perlintasan kereta api ini sudah sering terjadi di beberapa titik. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, PT KAI Daop 2 Bandung akan terus mengintensifkan patroli di sepanjang rel. [non]