Dampaknya masyarakat disulitkan dengan tingginya harga beli dari komoditas pokok tersebut.
"Padahal, berbagai regulasi baik di tingkat pemerintah pusat hingga daearah bahwa harga rceran tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan sudah ditetapkan harganya Rp16.000 per tabung," kata Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana dalam forum rapat.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Tapi, kata Aan, kenyataan di lapangan HET Elpiji 3 Kg di tingkat pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, keuntungan para pengusaha dari penjalan gas melon itu terlalu kecil sehinga tidak bisa menutupi biaya operasional.
“Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kg melambung tinggi di masyarakat," ujar Aan.
Statament Ketua LPKSM Putra Siliwangi ditanggapi langsung Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Menurutnya, komisi II akan fokus mengawal isu ini sampai ditemukan solusinya.
“Di sini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM itu ranahnya aparat penegak hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu. Kami akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,” kata Fitri. [non]