WahanaNews-Purwakarta | Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Purwakarta semakin meningkat.
Polres Purwakarta yang langsung merilis dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Gelar Operasi Pekat, Polisi di Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras
Kasus yang pertama dengan pelaku Heru Supriatna 45 tahun, yang telah tega menyetubuhi MNF keponakan sendiri, untuk memuluskan aksinya pelaku mengiming-imingi korban yang berusia 15 tahun dengan memberi uang 20 ribu rupiah, dan mengancamnya.
Dari pemeriksaan polisi pelaku Heru juga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur lainnya yang kini masih dalam Penyelidikan Unit PPA.
Untuk kasus kekerasan seksual selanjutnya lebih tragis lagi karena dilakukan oleh ayah kandung terhadap putrinya sendiri, yang berusia 15 tahun. Parahnya lagi aksi bejat sang ayah dilakukan berulang kali.
Baca Juga:
Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penipuan yang Dilakukan Ketua KPU Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, ada peningkatan signifikan untuk kasus kekerasan seksual pada anak di Purwakarta.
Pada sebulan terakhir tercatat ada sebanyak lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Purwakarta.
Kepolisian berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk mengantisipasi dan menghindari kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.[zbr]