WahanaNews-Purwakarta | Polres Metro Jakarta Barat resmi menghentikan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan pemain musik Ardhito Pramono.
Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan polisi.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen, dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, penanganan terhadap musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan.
"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
Secara aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," beber Ady.