WahanaNews-Purwakarta | Polres Metro Jakarta Barat resmi menghentikan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan pemain musik Ardhito Pramono.
Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan polisi.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen, dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, penanganan terhadap musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan.
"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
Secara aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," beber Ady.
Dia menambahkan, secara berkala pihak penyidik juga melakukan pengecekan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.
Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat artis sekaligus musisi Ardhito Pramono telah dihentikan. Polisi kini tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022). [non]