WahanaNews-Purwakarta | Seorang kakek berinisial A (70) di Purwakarta, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada empat anak. Kini pelaku di tahan di Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku yang diketahui masih memiliki istri dan anak mengaku kesepian sehingga melakukan aksi bejatnya itu.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
"Pengakuan pelaku karena pelaku kesepian, tapi masih kita lakukan pendalaman," ujar Edwar, Jumat (30/09/2022).
Edwar menjelaskan, semua korban masih di bawah umur antara 11 hingga 14 tahun. Mereka dicabuli usai mengikuti pengajian yang digelar pelaku.
"Untuk kronologi detail kita tidak bisa jelaskan karena ini menyangkut di bawah umur, sementara modusnya pelaku iming-imingi korban uang jajan kemudian diajak ke suatu ruang tertentu kemudian terjadi lah pencabulan," katanya.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Edward mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kita lakukan pendampingan khusus sampai sekarang kita koordinasi dengan Komnas perempuan dan anak untuk korban di dampingi polwan, ortu juga," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.