WahanaNews.co | Dua perawat di Long Island, Amerika Serikat (AS), meraup untung lebih dari USD1,5 (Rp21,5 miliar) dari menjual kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
Julie DeVuono, pemilik Wild Child Pediatric Healthcare di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan. DeVuono juga didakwa menawarkan instrumen palsu untuk pengarsipan. Keduanya didakwa pada hari Jumat.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Meski demikian, pengacara Urraro, Michael Alber, mendesak orang-orang untuk tidak terburu-buru menghakimi tuduhan tersebut dan mengatakan kliennya adalah perawat yang dihormati.
"Kami berharap dapat menyoroti hambatan hukum dan cacat penyelidikan," kata Albernya, seperti dikutip dari AP, Sabtu (29/1/2022).
"Kami berharap bahwa tuduhan itu tidak menutupi pekerjaan baik yang dilakukan Miss Urraro untuk anak-anak dan orang dewasa di bidang medis," lanjutnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pengacara Distrik Suffolk County Raymond Tierney mengatakan, DeVuono dan Urraro membagikan kartu vaksinasi palsu. Keduanya mengenakan biaya USD220 untuk orang dewasa dan USD85 untuk anak-anak.
DeVuono, seorang praktisi perawat, dan Urraro, seorang perawat praktis berlisensi, memasukkan informasi palsu itu ke dalam database imunisasi negara.
Jaksa mengatakan, dua perawat itu memalsukan kartu yang menunjukkan vaksin diberikan kepada seorang detektif yang menyamar, tetapi tidak pernah memberikan vaksin itu kepada detektif tersebut.