Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.
Baca Juga:
Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara, Ada Leonard Maroja Sinambela di Daftar Penerima
Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.
Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah.
Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.
Baca Juga:
Kejagung Seret Google dalam Skandal Laptop Pendidikan Rp9,9 Triliun
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).
[kaf]