WahanaNews.co | Kamis (27/1/2022), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal yang memiliki 99 karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.
"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur.
Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.