"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor," tuturnya.
Setelah menerima laporan, ujar Aan, Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80,Personel Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Bupati Karo
Selain itu, lanjut Aan, saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Petugas pun langsung bergerak melakukan pencarian.
Di wilayah Rancaekek, kata Aan, petugas mendapati sepeda motor yang diduga milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kondisi tanpa pelat nomor, lampu depan, dan speedometer.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Nyalakan 1.500 Pelanggan Serentak, Layanan Cepat untuk Kebutuhan Listrik Warga
Seorang saksi mengatakan bahwa motor tersebut merupakan milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi, petugas berhasil meringkus pelaku di sebuah kamar kontrakan yang berada di kawasan Hegarmanah, Jatinangor," ucap Aan.
Pelaku, kata Aan, dijerat Pasal 363 KUHPidana.