"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor," tuturnya.
Setelah menerima laporan, ujar Aan, Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Trinitas Church Youth Choir Sukses Gelar Konser Perdana Senandung Bhinneka, Angkat Lagu Nasional dan Nusantara
Selain itu, lanjut Aan, saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Petugas pun langsung bergerak melakukan pencarian.
Di wilayah Rancaekek, kata Aan, petugas mendapati sepeda motor yang diduga milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kondisi tanpa pelat nomor, lampu depan, dan speedometer.
Baca Juga:
35 Sekolah Meriahkan Pawai Lampion HUT ke-81 RI di Alun-Alun Sumedang
Seorang saksi mengatakan bahwa motor tersebut merupakan milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi, petugas berhasil meringkus pelaku di sebuah kamar kontrakan yang berada di kawasan Hegarmanah, Jatinangor," ucap Aan.
Pelaku, kata Aan, dijerat Pasal 363 KUHPidana.