"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor," tuturnya.
Setelah menerima laporan, ujar Aan, Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Selain itu, lanjut Aan, saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Petugas pun langsung bergerak melakukan pencarian.
Di wilayah Rancaekek, kata Aan, petugas mendapati sepeda motor yang diduga milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kondisi tanpa pelat nomor, lampu depan, dan speedometer.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat untuk Kelestarian Otorita Danau Toba
Seorang saksi mengatakan bahwa motor tersebut merupakan milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi, petugas berhasil meringkus pelaku di sebuah kamar kontrakan yang berada di kawasan Hegarmanah, Jatinangor," ucap Aan.
Pelaku, kata Aan, dijerat Pasal 363 KUHPidana.