WahanaNews-Jatinangor | Seorang pria berinisial EM (25) asal Dusun Dangdeur Kulon RT 03/01, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tak berkutik saat diringkus anggota Kepolisian Sektor Jatinangor, Sabtu (29/1/2022).
Pria itu dibekuk polisi lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) Yamaha RX King bernomor polisi Z 5874 DD di Dusun Ciseke RT05/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah pisau, dan sejumlah peralatan sepeda motor, sebagai barang bukti.
"Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 24.00 WIB dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (29/1/2022)," ucap Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna saat diwawancarai wartawan, Minggu (30/1/2022) di Jatinangor.
"Modusnya, EM dan temannya berjalan di sekitaran kos-kosan, kemudian mengincar motor yang tidak dikunci stang."
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Setelah itu, motor dibawa dengan cara didorong seperti motor mogok," tutur Kapolsek.
Aan mengatakan, aksi pencurian ini terjadi saat korban hendak bermain ke kamar kontrakan milik temannya yang berada di Desa Cikeruh dalam keadaan tidak terkunci.
Namun, kata Aan, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah raib.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor," tuturnya.
Setelah menerima laporan, ujar Aan, Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Selain itu, lanjut Aan, saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Petugas pun langsung bergerak melakukan pencarian.
Di wilayah Rancaekek, kata Aan, petugas mendapati sepeda motor yang diduga milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kondisi tanpa pelat nomor, lampu depan, dan speedometer.
Seorang saksi mengatakan bahwa motor tersebut merupakan milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi, petugas berhasil meringkus pelaku di sebuah kamar kontrakan yang berada di kawasan Hegarmanah, Jatinangor," ucap Aan.
Pelaku, kata Aan, dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lain dalam kasus pencurian sepeda motor milik pria bernama Imam Aji Sunda (27), warga Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Sumedang ini.
"Kami masih memburu pelaku lainnya, ia adalah GI, " kata Aan. [rda]