WahanaNews-Jatinangor | Seorang pria berinisial EM (25) asal Dusun Dangdeur Kulon RT 03/01, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tak berkutik saat diringkus anggota Kepolisian Sektor Jatinangor, Sabtu (29/1/2022).
Pria itu dibekuk polisi lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) Yamaha RX King bernomor polisi Z 5874 DD di Dusun Ciseke RT05/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Film Indonesia Pabrik Gula Disambut Meriah di Amerika
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah pisau, dan sejumlah peralatan sepeda motor, sebagai barang bukti.
"Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 24.00 WIB dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (29/1/2022)," ucap Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna saat diwawancarai wartawan, Minggu (30/1/2022) di Jatinangor.
"Modusnya, EM dan temannya berjalan di sekitaran kos-kosan, kemudian mengincar motor yang tidak dikunci stang."
Baca Juga:
Presiden Gelar Open House Hari Ini di Istana, Masyarakat Tak Perlu Daftar
"Setelah itu, motor dibawa dengan cara didorong seperti motor mogok," tutur Kapolsek.
Aan mengatakan, aksi pencurian ini terjadi saat korban hendak bermain ke kamar kontrakan milik temannya yang berada di Desa Cikeruh dalam keadaan tidak terkunci.
Namun, kata Aan, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah raib.