Dijelaskannya, 99 persen layanan publik di Estonia dilakukan secara digital, tetapi disediakan pula layanan manual bagi masyarakat tertentu yang membutuhkan seperti disabilitas dan orang lanjut usia.
"Seperti halnya di MPP, di Tallin Service Center ada petugas front office yang akan menunjukkan harus ke loket mana masyarakat datang. Sebelumnya pada saat datang, mereka terlebih dahulu mengambil antrean," kata Herman.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Di Estonia sendiri tersedia database untuk mendeskripsikan informasi warga yang disimpan dalam katalog sumber daya interoperabilitas (RIHA).
"Di sini data sudah terintegrasi, mengikuti prinsip sekali saja. Mengumpulkan data yang sama di database terpisah tidak diperbolehkan. RIHA berfungsi sebagai register nasional yang terdiri dari sistem, komponen, layanan, model data, aset semantik, dan yang lainnya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana yang ikut serta dalam delegasi benchmarking digital services.
Dikatakan Jajang, tujuan RIHA adalah untuk menjamin pengelolaan sistem informasi sektor publik secara transparan, berimbang, dan efisien. Pendaftaran dengan RIHA untuk basis data publik dan sistem informasi adalah wajib dan dipayungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Sumedang harus belajar dari Tallin. Lakukan adopsi dan adaptasi berbagai best practices disini, antara lain dalam integrasi data dan interopabilitas layanan," pungkasnya.[mga]