Kondisi itu membuat Undang dan Istri memutuskan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
Hutang Undang ke rentenir yang semula ia meminjam Rp 1,3 juta dengan cicilan Rp 350.000 per bulan ternyata selama ini hanya dicatat sebagai pembayaran bunga.
Baca Juga:
Rentenir Berkedok Koprasi di Ciamis, Felix: Bunganya Besar Sampai 30 Persen
Pokok hutang Undang dianggap sang rentenir belum terbayar, bahkan hingga kini hutang Undang malah membengkak menjadi Rp 15 jutaan.
Usai bekerja dari Bandung, dan pulang kampung ke Garut, Undang, istri, dan anaknya menangis mendapati rumahnya telah rata dengan tanah.
Selain rumah telah rata dengan tanah, perabot dan barang-barang di rumahnya pun tak tampak entah ke mana.
Baca Juga:
OJK Akui Sulit Memberantas Aksi Renternir di Riau
Sang rentenir telah menjual rumah Undang seharga Rp 20,5 juta kepada pihak lainnya tanpa sepengetahuan Undang sama sekali.
Atas kejadian itu, Undang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Melihat, mendengar peristiwa yang dialami oleh Sutinah dan Undang Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bertolak ke lokasi rumah Undang.