WahanaNews-PrianganTimur | Nasib pilu menimpa keluarga Sutinah dan Undang lantaran rumah miliknya itu diketahui sudah rata dengan tanah.
Kejadian rumah Undang dan Sutinah rata dengan tanah bukan akibat longsor melainkan akibat ulah seorang rentenir yang diketahui Sutinah dan Undang tak mampu bayar hutang.
Baca Juga:
Rentenir Berkedok Koprasi di Ciamis, Felix: Bunganya Besar Sampai 30 Persen
Tragis gara gara tidak mampu bayar utang ke rentenir rumah dihancurkan rata dengan tanah dan perabot rumah hilang tidak ada yang tersisa entah kemana?
Rumah Undang yang dirobohkan Rentenir berlokasi di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Permasalahan Undang bermula semenjak istrinya, Sutinah meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan kepada rentenir.
Baca Juga:
OJK Akui Sulit Memberantas Aksi Renternir di Riau
Setelah Sutinah meminjam uang sang rentenir memberitahukan Sutinah agar setiap bulan menyetor Rp 350.000 ribu.
Namun sampai saat ini Undang suami Sutinah tak tahu berapa yang sudah dibayar isterinya tiap bulan karena tidak tercatat dengan baik.
Setelah meminjam uang, Undang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas justru menganggur untuk beberapa bulan lamanya.