Hal ini dimungkinkan mengingat Unpad sudah memiliki program pendidikan spesialis dan subspesialis.
“Dari sisi perizinan, izin rumah sakit tipe B itu ada di tingkat provinsi, sehingga ada kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Prof Ace.
Baca Juga:
Kebijakan Tambal Sulam Tak Jadi Solusi, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak 3 Kepala Daerah Bersama DPRSU dan DPR RI Minta Perlebar Jalan Tanah Karo–Dairi–Pakpak
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr M Sofwan Efendi mengatakan, Kemendikbudristek RI mendukung penuh rencana pendirian RSPTN Unpad di Jatinangor.
Selain itu, Kemendikburistek juga mendukung upaya Unpad dalam menggunakan skema pembiayaan KPBU untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
Upaya ini diharapkan mendorong Unpad menjadi perguruan tinggi pionir yang membangun fasilitas kampus dengan menggunakan skema KPBU.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
“Secara prinsip plt Dirjen Dikti juga sudah setuju mengenai skema KPBU ini,” kata Sofwan. [rda]