Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang terjadi di Jatinangor, Sumedang ini.
"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp 2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp 1 juta.
Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp 1.350.000.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp 250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku.
Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.