WahanaNews-Jatinangor | Pelapor kasus arisan bodong yang terjadi di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, semakin bertambah. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima laporan dari 30 korban.
Karena jumlah anggota lelang arisan yang dikelola tersangka pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP itu mencapai 150 orang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih membuka hotline pengaduan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Total sudah sekitar 30-an (pelapor). Mereka sudah kami periksa per hari ini. Jumlah pelapor kemungkinan bisa bertambah karena masih kami buka (hotline pengaduan) untuk korban-korban lain," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/3/2022).
AKBP Adanan Mangopang menyatakan, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis tersangka MAW.
Tersangka MAWA memliki klinik kecantikan dan menjual kosmetik.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korban.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka (MAW) karena rekan bisnis. Para korban adalah distributor atau reseler dari terlapor," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Selain saksi dan kedua tersangka, tutur Kasubdit IV Ditlantas Polda Jabar, polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan ITE.
"Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong.
Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp 21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022).
Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu.
Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor.
Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang terjadi di Jatinangor, Sumedang ini.
"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP.
Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp 2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp 1 juta.
Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp 1.350.000.
Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp 250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku.
Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara. [rda]
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.