WahanaNews-Jatinangor | Pelapor kasus arisan bodong yang terjadi di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, semakin bertambah. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima laporan dari 30 korban.
Karena jumlah anggota lelang arisan yang dikelola tersangka pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP itu mencapai 150 orang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih membuka hotline pengaduan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Total sudah sekitar 30-an (pelapor). Mereka sudah kami periksa per hari ini. Jumlah pelapor kemungkinan bisa bertambah karena masih kami buka (hotline pengaduan) untuk korban-korban lain," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/3/2022).
AKBP Adanan Mangopang menyatakan, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis tersangka MAW.
Tersangka MAWA memliki klinik kecantikan dan menjual kosmetik.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korban.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka (MAW) karena rekan bisnis. Para korban adalah distributor atau reseler dari terlapor," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Selain saksi dan kedua tersangka, tutur Kasubdit IV Ditlantas Polda Jabar, polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan ITE.