WahanaNews-Jatinangor | Cara cek biaya tol secara online kini bisa melalui smartphone. Ini untuk mempermudah pelaku perjalanan yang akan melewati atau menggunakan jalan tol.
Seperti diketahui bersama, untuk mengakses jalan tol ada biaya yang dikenakan dan biayanya itu beragam.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya mengetahui dulu besaran biaya yang dikenakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekurangan saldo e-tol, yang jika ini terjadi akan sangat merepotkan.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni lewat situs atau aplikasi. Berikut caranya:
Cek biaya tol lewat situs BPTJ
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
1. Buka situs bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Isi kolom Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, Golongan Kendaraan, sesuai dengan kebutuhan
3. Nantinya akan muncul besaran biaya yang dikenakan
Cek biaya tol lewat situs Jasa Marga
1. Buka situs www.jasamarga.com/public/id/infolayanan/pemandutol.aspx
2. Isi kolom Ruas Tol, Asal Tol, serta Tujuan Tol
3. Klik tombol Tampilkan, nantinya akan muncul besaran biaya yang dikenakan lengkap untuk tiap-tiap golongan kendaraan