WahanaNews-Jatinangor | Cara cek biaya tol secara online kini bisa melalui smartphone. Ini untuk mempermudah pelaku perjalanan yang akan melewati atau menggunakan jalan tol.
Seperti diketahui bersama, untuk mengakses jalan tol ada biaya yang dikenakan dan biayanya itu beragam.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Sebelum melakukan perjalanan, ada baiknya mengetahui dulu besaran biaya yang dikenakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekurangan saldo e-tol, yang jika ini terjadi akan sangat merepotkan.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni lewat situs atau aplikasi. Berikut caranya:
Cek biaya tol lewat situs BPTJ
Baca Juga:
Jangan Abaikan Kesehatan Gigi, Ini Manfaat Scaling Setelah Ramadan dan Lebaran
1. Buka situs bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Isi kolom Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, Golongan Kendaraan, sesuai dengan kebutuhan
3. Nantinya akan muncul besaran biaya yang dikenakan
Cek biaya tol lewat situs Jasa Marga
1. Buka situs www.jasamarga.com/public/id/infolayanan/pemandutol.aspx
2. Isi kolom Ruas Tol, Asal Tol, serta Tujuan Tol
3. Klik tombol Tampilkan, nantinya akan muncul besaran biaya yang dikenakan lengkap untuk tiap-tiap golongan kendaraan