Sampailah anggota Polsek ke wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di tempat ini, Polisi menemukan dua orang pelaku.
"Kami menangkap TS dan RM yang diduga keras bersama-sama ER melakukan pencurian itu," kata Kapolsek.
Baca Juga:
Bupati dan DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2027
Kedua orang yang ditangkap pada Minggu (20/2/2022) itu kini diamankan di Mapolsek Jatinangor, sementara ER masih buron.
"Kami amankan juga motor tersebut sebagai barang bukti. Setelah disesuaikan nomor rangka dan TNKB, betul itu motor RX King yang hilang, dengan STNK atas nama Dudu warga Garut," kata Kapolsek.
Selain sepeda motor, kata Aan, Polisi juga mengamankan sebilah pisau dari tangan kedua tersangka.
Baca Juga:
PIKI dan GKPA Perkuat Silaturahmi dan Sinergi bagi Gereja dan Bangsa
"Atas perbuatan kriminal ini, tersangka dijerat pasa 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, " ucapnya. [rda]