WahanaNews-Jatinangor | ER (30) bersama dua orang kawannya yang lain, TS (31) dan RM (34), mencuri RX King berpelat nomor Z 5874 DD di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, TS merupakan warga Kampung Bojongmenje RT02/02 Desa Cangkluang Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan RM merupakan warga Dusun Babakan Bandung RT03/ 05 Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Kemenag Salurkan Bantuan Rp37,95 Miliar untuk Penyintas Banjir Longsor Aceh
Pencurian sepeda motor ini menimpa Imam Aji Sunda (25), warga Kampung Bojong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.
Pada Jumat (28/1/2022), Imam datang berkunjung ke rumah seorang teman di Cikeruh. Sepeda motor RX King tak dia kunci leher.
Pada saat yang sama, rombongan ER CS sedang beroperasi melakukan pencurian di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Berlanjut, Mediasi Digelar Jumat Besok
"Pelaku yang diduga kuat berjumlah tiga orang ini mengambil sepeda motor korban dan mendorongnya (menyetep) hingga menjauh dari rumah tempat pencurian, setelah menjauh barulah motor dihidupkan dan dibawa kabur," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna kepada wartawan, Senin (21/02/2022).
Pukul 24.00 Jumat malam itu, Aji Sunda baru tersadar motornya telah tidak ada. Dia kemudian melapor ke Mapolsek Jatinangor.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatinangor segera bergegas menelusuri jejak pelaku pencurian.
Sampailah anggota Polsek ke wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di tempat ini, Polisi menemukan dua orang pelaku.
"Kami menangkap TS dan RM yang diduga keras bersama-sama ER melakukan pencurian itu," kata Kapolsek.
Kedua orang yang ditangkap pada Minggu (20/2/2022) itu kini diamankan di Mapolsek Jatinangor, sementara ER masih buron.
"Kami amankan juga motor tersebut sebagai barang bukti. Setelah disesuaikan nomor rangka dan TNKB, betul itu motor RX King yang hilang, dengan STNK atas nama Dudu warga Garut," kata Kapolsek.
Selain sepeda motor, kata Aan, Polisi juga mengamankan sebilah pisau dari tangan kedua tersangka.
"Atas perbuatan kriminal ini, tersangka dijerat pasa 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, " ucapnya. [rda]