"Setelah marah-marah, keduanya meninggalkan pelapor," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor, Selasa (25/1/2022).
Kejadian itu dilaporkanlah ke Polsek Jatinangor.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Kelistrikan Fasilitas Publik
Pelapor berbekal video yang merekam aksi kekerasan oleh dua orang tersebut, dan bukti kendaraan rusak.
Polisi bergerak untuk mencari terduga pelaku yang belakangan diketahui penjahat kambuhan alias residivis.
Terduga pelakau bernama Ipin itu telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80,Personel Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Bupati Karo
"Tersangka ditemukan di depan sebuah toko ritel di Baturumpil, Desa Cisempur, Jatinangor. Sejak Minggu (23/1/2022) dia menjalani masa tahanan," kata Kapolsek.
Penahanan itu dilakukan setelah gelar perkara.
Aripin ditetapkan sebagai tersangka yang membawa senjata tajam, penganiayaan, pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 952 atau pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP. [rda]