WahanaNews-Jatinangor | Aripin Nurdin alias Ipin (37) mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor, Sumedang.
Sebelumnya, ia mengendarai sepeda motor dengan golok terselip di pinggangnya. Senjata kemudian dia gunakan untuk merusak mobil orang.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Ia dilaporkan korbannya, pengendara Suzuki Ertiga yang dipukul Aripin di Jalan Raya Bandung-Garut, pada Selasa (18/1/2022)
Selain mengaku dipukul, kepada polisi, sang pelapor mengatakan telah menghancurkan kaca belakang mobilnya memakai golok. Ipin juga melakukannya sambil marah-marah.
Kala itu, pelapor bersama dengan lima temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung-Garut dengan memakai Ertiga warna hitam berpelat D 1464 AAP.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Sekira pukul 01.30 WIB, tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa di Jalan Raya Cipacing- Rancaekek, Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi dua orang tiba-tiba menabrak bagian belakang mobil.
"Ertiga pun menepi dan berhenti di pinggir jalan. Ketika pelapor keluar dari dalam kendaraan dengan maksud untuk menghampiri pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, tiba-tiba saja kedua orang tersebut mengeluarkan golok dan mengarahkannya ke pelapor," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna.
"Seorang di antara mereka yang memakai topi memukul pelapor ke bagian dada dengan menggunakan tangan yang dikepalkan, lalu memecahkan kaca belakang Suzuki Ertiga itu sambil marah-marah," ujarnya.
"Setelah marah-marah, keduanya meninggalkan pelapor," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor, Selasa (25/1/2022).
Kejadian itu dilaporkanlah ke Polsek Jatinangor.
Pelapor berbekal video yang merekam aksi kekerasan oleh dua orang tersebut, dan bukti kendaraan rusak.
Polisi bergerak untuk mencari terduga pelaku yang belakangan diketahui penjahat kambuhan alias residivis.
Terduga pelakau bernama Ipin itu telah dua kali menjalani hukuman penjara.
"Tersangka ditemukan di depan sebuah toko ritel di Baturumpil, Desa Cisempur, Jatinangor. Sejak Minggu (23/1/2022) dia menjalani masa tahanan," kata Kapolsek.
Penahanan itu dilakukan setelah gelar perkara.
Aripin ditetapkan sebagai tersangka yang membawa senjata tajam, penganiayaan, pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 952 atau pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP. [rda]