WahanaNews-Jatinangor | Aripin Nurdin alias Ipin (37) mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor, Sumedang.
Sebelumnya, ia mengendarai sepeda motor dengan golok terselip di pinggangnya. Senjata kemudian dia gunakan untuk merusak mobil orang.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
Ia dilaporkan korbannya, pengendara Suzuki Ertiga yang dipukul Aripin di Jalan Raya Bandung-Garut, pada Selasa (18/1/2022)
Selain mengaku dipukul, kepada polisi, sang pelapor mengatakan telah menghancurkan kaca belakang mobilnya memakai golok. Ipin juga melakukannya sambil marah-marah.
Kala itu, pelapor bersama dengan lima temannya dalam perjalanan pulang dari Bandung-Garut dengan memakai Ertiga warna hitam berpelat D 1464 AAP.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Sekira pukul 01.30 WIB, tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa di Jalan Raya Cipacing- Rancaekek, Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi dua orang tiba-tiba menabrak bagian belakang mobil.
"Ertiga pun menepi dan berhenti di pinggir jalan. Ketika pelapor keluar dari dalam kendaraan dengan maksud untuk menghampiri pengemudi dan penumpang sepeda motor tersebut, tiba-tiba saja kedua orang tersebut mengeluarkan golok dan mengarahkannya ke pelapor," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna.
"Seorang di antara mereka yang memakai topi memukul pelapor ke bagian dada dengan menggunakan tangan yang dikepalkan, lalu memecahkan kaca belakang Suzuki Ertiga itu sambil marah-marah," ujarnya.