Ia menyebutkan nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp 168,2 triliun.
"Seiring perkembangan penanganan COVID-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap," lanjutnya.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Ia menyebutkan program prioritas untuk PEN yang telah digulirkan antara lain 14 unit kapal penangkap ikan, 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi, dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan.
Selain itu, pihaknya juga juga telah melaksanakan 32 lokasi bakti nelayan, pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi, 2 paket rumah ikan, pengembangan TPI perairan darat 1 lokasi, 200 paket bantuan alat bantu usaha perikanan dan perlindungan nelayan serta fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan.
Trian menambahkan pihaknya juga mengadakan kegiatan prioritas melalui dana alokasi khusus kelautan dan perikanan 2021, yaitu 2.284 unit kapal laut <5GT, 612 kapal perairan darat <3GT, 24.182 alat penangkapan ikan, 11.550 paket sarana pendukung usaha (GPS, fish finder, lampu dan coolbox), serta pengembangan pelabuhan perikanan di 69 lokasi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur menerangkan di sepanjang tahun 2021 KKP juga telah mereformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi.
Menurutnya, langkah ini dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya yang lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya.
"Salah satu reformasi peraturan di subsektor perikanan tangkap yaitu larangan penggunaan cantrang yang diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Pengajuan perizinan pengalihan cantrang menjadi jaring tarik berkantong pada kapal berukuran >30 GT telah mencapai 874 unit," terang Mansur.