WahanaNews-Jatinangor | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus melesat. Saat ini diperkirakan BNBP dari subsektor tersebut menyentuh angka Rp 700 miliar.
Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap, Trian Yunanda mengungkap jumlah tersebut bahkan melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020, yakni sebesar Rp 643,60 miliar.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Ia menilai peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
Ia merinci jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan terdiri dari 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Trian pun menyebutkan usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Menurutnya, adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.
"Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan di antaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan," ungkap Trian dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, Trian mengungkap catatan positif juga ditorehkan DJPT pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi COVID-19.