Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan:
Kebijakan I
Baca Juga:
4 UMK Binaan Jasa Marga Ikut dalam Pameran Adiwastra Nusantara 2024
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
Baca Juga:
InJourney Group Bantu Rp500 Juta untuk Korban Bencana Sumbar
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II