WahanaNews-Jatinangor | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera meluncurkan tax amnesty jilid 2. Yaitu sebuah aplikasi untuk pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Peluncuran aplikasi guna memperkecil interaksi antar wajib pajak dengan pegawai pajak saat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Karena pelaksanaan implementasi akan kami lakukan secara online digital, kami siapkan aplikasi yang akan digunakan oleh WP dalam melaksanakan PPS dilakukan," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Suryo menuturkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tes pada aplikasi tersebut, termasuk new user acceptance test pada bulan ini. Tujuannya agar aplikasi lebih siap digunakan oleh peserta tax amnesty saat meluncur nanti.
"Beberapa tes lain (kami lakukan) sebelum betul-betul go live untuk aplikasi bisa dimanfaatkan oleh WP. Rencananya akhir tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut untuk dimanfaatkan," sebut Suryo.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyiapan aplikasi berbarengan dengan penyusunan regulasi payung hukum tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Suryo bilang, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi mengingat program terlaksana mulai 1 Januari 2022.
"Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian, Insyaallah kalau sudah diundangkan segera kami sampaikan kepada masyarakat secara umum melalui sosialisasi yang akan kami lakukan," beber Suryo.